9.24.2010

Hendarman Tak Lagi Gunakan Mobil RI 46

Liputan6 :: Hendarman Tak Lagi Gunakan Mobil RI 46

24/09/2010 13:44
Liputan6.com, Jakarta: Jaksa Agung Hendarman Supandji tak lagi menggunakan mobil dinas bernomor polisi RI 46. Tapi dia menggunakan mobil dinas Toyota Royal Saloon B 1898 RFS saat datang ke Kejaksaan Agung, Jumat (24/9).

Kendati begitu, Hendarman mengaku tak ada pengurangan fasilitas, seiring turunnya keputusan Mahkamah Konstitusi. "Tidak ada pengurangan. Masih tetap menggunakan fasilitas lama. Sampai hari ini saya kan masih terima gaji, saya masih kerja di kantor," ujar Hendarman.

Hendarman merujuk pada pasal 19 ayat 2 UU Kejaksaan. Di sana dijelaskan jaksa agung hanya bisa diberhentikan oleh presiden. Sampai saat ini, Hendarman mengaku belum diberhentikan presiden. Walau begitu, dirinya tak akan mengambil keputusan yang bersifat strategis sehingga menimbulkan resitensi.

Kepada wartawan, Hendarman juga meminta semua pihak menghentikan kampanye terkait bursa jaksa agung. "Sekarang ini minggu tenang. Biar presiden menentukan hak prerogratifnya," lanjut Hendarman.(ULF)

Tidak ada komentar:

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...