11.19.2010

Oh.. Taneh Karo simalem...

Sengketa pilkada Karo ke MK

Tanah Karo (SIB)
Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Karo Tahun 2010 dinilai sarat dengan kecurangan. Untuk itu, salah satu pasangan kandidat calon bupati Karo, Riemenda Ginting Aksi Bangun, membawa sengketa Pilkada Karo ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Informasi yang dihimpun, sidang perdana perselisihan hasil Pemilukada tersebut, rencananya akan digelar hari ini, Jumat (19/11), mulai pukul 10.00 WIB dalam sidang nomor perkara 205/PHPU.D-VIII/2010 ini dengan agenda Panel Pemeriksaan Perkara (I).
Riemenda Ginting dan Aksi Bangun selaku pemohon yang didampingi kuasa hukumnya, Ikhwaluddin Simatupang SH MH, menggugat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo terkait hasil Pemilukada Kabupaten Karo, Rabu (27/10) lalu.
Riemenda Jamin Ginting SH Mhum yang bergabung dalam tim delapan calon Bupati Karo menilai pelaksanaan Pilkada Kabupaten Karo cacat hukum dan menuding penyelenggara Pilkada di daerah itu mulai dari tingkat KPUD Karo, PPK, PPS diduga tidak melakukan tugasnya dengan baik.
Bahkan, Panwaslu Karo yang seharusnya bisa menyelesaikan masalah justru dinilai lamban dan kurang tegas dalam menindak pelanggaran Pilkada, sehingga merugikan para calon bupati-wakil bupati Karo yang berkompetisi.
Tim Delapan merupakan gabungan delapan calon Bupati-Wakil Bupati Karo peserta Pemilukada lalu, yaitu Riemenda Jamin Ginting Aksi Bangun, Sumbul Sembiring, Paham Ginting, Roberto Sinuhaji, Firman Amin Kaban, Abednego Sembiring Sanuasi Surbakti, Nabari Ginting Paulus Sitepu, Petrus Sitepu Kornalius Tarigan, Ramli Purba Roni Barus dan Andy Natanael Manik, Fahkry Samadin Tarigan.
Kornalius Tarigan, salah satu calon Wakil Bupati Karo yang dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (18/11) mengatakan sidang perdana sengketa Pilkada Karo di MK dijadwalkan, Jumat (19/11) yang dimulai pukul 10.00 WIB. Adapun permasalahan yang mereka bawa ke MK di antaranya money politic, eksploitasi pelajar SMP untuk melakukan pemilihan secara berulang-ulang, penimbunan formulir C6 sebanyak 2459 di Kelurahan Lau Cimba Kabanjahe.
“Untuk menguatkan hal ini, kita akan membawa sedikitnya 40 orang saksi ke Mahkamah Konstitusi dan ratusan bukti-bukti pelanggaran lainnya,” tukasnya.


Sumber: SiB

Tidak ada komentar:

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...